TIPS PENTING MEMBELI PROPERTI (2)

Tidak hanya harga dan lokasi dari properti yang perlu diperhatikan, tapi juga beberapa hal dibawah ini:

  • Kepastian Objek: Mengecek keabsahan sertifikat di kantor pertanahan setempat, dan memastikan sesuai dengan gambar situasinya.
  • Kepastian Subyek:
  1. Periksa buku nikah,
  2. Periksa fatwa waris: untuk megetahui siapa saja ahli waris yang sah, bila rumah tersebut adalah harta warisan. Pastikan yang menandatangani AJB (Akte Jual Beli) dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut
  3. Periksa KTP, dan kartu keluarga.
  4. Meminta Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat apakah rumah tersebut dalam keadaan sengketa atau bukan.
  5. Minta keterangan/ advis planning dari kantor dinas tata kota untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan lokasi tersebut
  6. Periksa IMB, apakah renovasi tersebut sesuai dgn IMB. Bila tidak maka dapat disegel.

 

Leave a comment