Regulasi Baru KPR untuk Lindungi Pembeli Rumah

Pernahkah Anda mengalami pengalaman buruk seperti membayar DP untuk membeli rumah tapi rumah tidak kunjung selesai? Untuk menanggulangi hal itu pemerintah memperketat regulasi KPR. Merujuk pada detik.com ,Bank Indonesia saat ini mengetatkan aturan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pemilikan rumah pertama, kedua dan seterusnya. Untuk pembelian rumah kedua, KPR dari bank akan cair bila rumah sudah jadi atau tersedia, tidak bisa kalau rumah masih indent Sedangkan untuk pemilikan rumah pertama masih lebih lunak. KPR untuk rumah pertama bisa cair sejalan dengan progres pembangunan rumah dan akan lunas bila rumah sudah bisa ditempati, demikian penjelasan Direktur Eksekutif Direktorat Humas BI, Difi Johansyah.
Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang akan dialami nasabah apabila dana sudah cair dan rumah batal dibangun,ujar Difi. Selain itu juga menghindari uang para nasabah yang diputar dulu oleh para spekulan, jelasnya lagi.Kita lihat saja, apakah dengan aturan baru ini pembeli rumah akan lebih terlindungi haknya? Semoga

Leave a comment